8.000 Pencaker Baru Tahun 2021
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN, JAMBI - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Sarolangun tahun 2022, naik tipis di angka 0,5 persen atau setara Rp 14.078.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sarolangun, Sakwan mengatakan, dari hasil keputusan Gubernur dan kesimpulan rapat bersama, ditetapkan UMK Rp 2.666.567, naik tipis dibandingkan tahun lalu Rp 2.652.518.
Menurut Sakwan, pihaknya telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan.
"Jadi disitu ada sistem dan angka dan kita harus menyesuaikan dengan yang sudah ada di PP 36 itu," katanya, Kamis (9/12).
Lanjut Sakwan, pihaknya nanti akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan terhitung tanggal 1 Januari tahun 2022.
"Karena dalam PP 36 dinyatakan, untuk karyawan yang 1 tahun bekerja, gajinya harus UMK, kalau diatas 1 tahun berarti ada tambahan-tambahan lain untuk karyawan," jelasnya.
Sakwan menambahkan, tambahan upah seperti tunjangan keluarga dan lain sebagainya itu harus dipenuhi perusahaan. Sedangkan untuk pelanggaran diakui masih belum ditemukan dan akan melakukan pemantauan.
"Pertama kita akan lakukan teguran. Makanya kami mengejar perusahaan itu, harus ada peraturan perusahaan," ujarnya.
Dijelaskannya, sepanjang perusahaan tersebut telah memiliki peraturan perusahaan, di situ mereka tetap harus mengikuti UMK agar karyawan tidak merasa dirugikan.
"Kalau dia belum ada itu, kita akan suruh mereka membuat peraturan perusahaan. Jadi peraturan perusahaan itu adalah salah satu kunci untuk menetapkan upah," ungkapnya.
Selain itu, Disnakertrans Sarolangun mencatat di tahun 2021, terdapat 8.000 pencari kerja baru berdasarkan kepengurusan kartu kuning.
Namun dikatakan Sakwan, kelemahannya dalam pengukuran, pencari kerja enggan melapor jika telah mendapatkan pekerjaan.
"Makanya kami memantau, sepanjang dia dapat kerja itu terus melalui HP dengan yang bersangkutan," pungkasnya. (bam/enn).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: