Tagihan PT BGA untuk Bayar Pajak

Tagihan PT BGA untuk Bayar Pajak

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Penasehat hukum terdakwa kasus pajak, Rudy Salim, menghadirkan salah satu pemegang saham PT Bareksa Alam Sejahtera (BAS), Elfiandi, sebagai saksi meringankan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (9/12). Elfandi merupakan pemilik 38 persen saham PT BAS pada awal didirikan.

Meski, menurut dia, jumlah sahamnya terus berkurang. Terakhir yang dia ketahui, sahamnya hanya tersisa 8 persen pada 2018. Ini terungkap pada keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu. Dia mengetahui, jika PT BAS memiliki tunggakan pajak pada akhir-akhir tahun 2017.

Menurut Elfandi, mengenai tunggakan pajak itu, ada kesepakatan, jika akan dibayarkan dengan piutang mereka di PT BGA. Menurut saksi, nilai itu cukup untuk menutup tunggakan pajak perusahaan.

"Jumlah tagihan ke PT BGA berapa?" tanya penasehat hukum terdakwa Rudy Salim, Cecep. "Setelah adanya surat pajak yang harus dibayar, itu (tagihan ke PT BGA) cukup untuk membayar pajak. Saya tidak tahu jumlahnya, tapi cukup untuk bayar tagihan pajak," jawab Elfandi.

"Apakah saudara tahu Rudy Salim menagih untuk bayar pajak?" tanya Cecep lagi.  "Tahu, tahun 2017 atau 2018," kata saksi. "Apakah setelah masuk pembayaran (dari PT BGA), disetorkan ke pajak terutang?" tanya penasehat hukum. "Info dari Rudy Salim. Jumlahnya cukup," kata saksi.

Menurut saksi, dia juga tidak tahu kenapa kemudian uang yang dijanjikan untuk membayar pajak, tidak dibayarkan untuk pajak. "Ke rekening siapa (pembayaran PT BGA)?" tanya penasehat hukum. "Nggak tahu," kata saksi.

Mengenai uang tersebut, saksi mengaku belum pernah lihat. Mengenai, pajak yang seharusnya dibayarkan itu, kata saksi, dia, Joko (Komisaris PT BAS) dan terdakwa  Rudy Salim, pernah menemui Suwarni (Komisaris PT BGA) meminta agar pajak dibayarkan karena piutang PT BGA sudah dibayar.

"Tapi beliau (Suwarni) tidak membayar karena dia minta membayar utangnya lebih dulu (utang PT BAS ke Suwarni), jumlahnya saya tidak tahu," kata saksi.

Saat ini, kata saksi, PT BAS sudah tidak beroperasi karena sudah tidak memiliki alat berat. Kata saksi, semua alat berat itu, kini berada di dalam penguasaan Suwarni karena PT BAS punya utang kepada Suwarni. Termasuk uang dari PT BGA. "Katanya bayar utang dulu baru bayar pajak," kata saksi.

Mengenai pembayaran pajak yang pernah dilakukan PT BAS, saksi tidak tahu pasti. Dia hanya memperoleh informasi lisan dari terdakwa Rudy Salim. Saksi juga tidak tahu berapa kali PT BAS pernah membayar pajak. "(Dia bilang) sudah bayar, ya sudah bayar," kata saksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Sukma, menanyakan soal peran saksi dalam perusahaan itu. Karena mengetahui jika saksi memiliki saham di PT BAS, Sukma menanyakan soal keuntungan apa yang diterima saksi sebagai pemegang saham.  

"Nggak ada. Nggak ada terima apa-apa," jawab saksi.  "Bapak tahu Rudy Salim sering dipanggil ke kantor pajak untuk pelunasan pajak?" tanya Sukma. "Nggak jelas. Kata Rudy ada yang sudah dibayar, tapi muncul lagi," jawab saksi.

Hakim Ketua Alex Pasaribu, menanyakan soal utang pajak PT BAS. Saksi mengaku tahu soal itu. Dan kata saksi, saat adanya tunggakan pajak, yang menjadi direktur PT BAS adalah Rudy Salim.

Saksi juga mengaku jika belum pernah ada rapat antara pemegang saham. Saksi juga mengaku ingin keluar dari kepengurusan PT BAS, tapi tidak disetujui Suwarni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: