Kejari Imbau Subhi Patuh Hukum

Kejari Imbau Subhi Patuh Hukum

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi, mempertimbangkan opsi sidang tanda dihadiri terdakwa (in Absentia),  perkara mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi.

Dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi Kota Jambi dari tahun 2017 sampai 2019 di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Pasca putusan pra peradilan merupakan pengujian tindakan penyidik dalam menetapkan Subhi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di BPPRD Kota Jambi. Dan pengadilan sudah menjatuhkan putusan, bahwa tindakan penyidik sudah benar dan sesuai dengan aturan hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Putusan pra peradilan adalah menguji tindakan penyidikan dan sesuai dengan putusan pengadilan, adalah benar penetapan tersangka S sudah sesuai dengan aturan hukum," jelas Rusydi Sastrawan, Kasi Intelijen Kejari Jambi, kemarin (21/7).

Sementara pemberkasan kasus yang diduga terjadi pemotongan Rp 1,2 miliar, kini hanya menunggu pemeriksaan tersangka. "Berdasarkan laporan ketua tim penyidik, tinggal BAP tersangka. Hanya saja, masih terkendala tersangka melarikan diri dan sudah ditetapkan DPO," jelasnya.

Dengan status DPO itu, tim akan mengkaji kemungkinan ditempuh sidang tanpa dihadiri terdakwa (in absentia) atau tetap menunggu sikap kooperatif tersangka untuk menyerahkan diri atau ditangkap.

"Kami menunggu pihak tersangka S melalui  pihak pengacara dan keluarga untuk kooperatof menyerahkan diri kepada pwenyidik Kejaksaan Negeri. Sebagai warga negara yang patuh hukum agar selaku tersangka dapat melalui proses hukum yang dijalani," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penyidik Kejari Jambi, mengimbau agar mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi untuk kooperatif. Subhi ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPPRD Kota Jambi sebesar Rp 1 miliar lebih.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Subhi, tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik sebagai tersangka.

Bahkan tim Kejari Jambi sudah melakukan upaya paksa menjemput Subhi di kediamannya. Namun saat itu, Subhi tidak berada di kediamannya. Menurut pihak keluarga, Subhi sejak pagi tidak berada di rumah. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: