Fix! 8,8 Juta Pekerja Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Fix! 8,8 Juta Pekerja Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menetapkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi gaji akan kembali dicairkan senilai Rp1 juta per pekerja untuk 8,8 juta penerima.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, awalnya anggaran untuk program subdisi gaji sebesar Rp10 triliun. Namun, usai dibahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak-pihak terkait, disepakati hanya Rp8,8 triliun.

“Besaran BLT disepakati senilai Rp1 juta per pekerja untuk 8,8 juta penerima. Artinya, anggaran yang bakal terpakai hanya Rp8,8 triliun,” kata Sri Kamis (22/7/2021).

Dengan begitu, kata Sri, sisa anggran BLT subsdi gaji yang tidak terpakai akan dialihkan untuk menambah anggaran Program Kartu Prakerja sebesar Rp1,2 triliun. Artinya, total anggaran program meningkat menjadi Rp31,2 triliun.

“Tambahan anggaran berasal dari sisa anggaran BLT subsidi gaji untuk pekerja formal dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan,” ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, BLT subsidi gaji akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

“BLT diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan. BLT akan dicairkan sekaligus dua bulan sehingga buruh akan menerima Rp1 juta. Namun, belum disampaikan kapan BLT akan dicairkan,” kata Ida.

Ida menjelaskan, bahwa calon penerima disyaratkan berstatus WNI dan merupakan penerima upah yang merupakan anggota dari BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Kemudian, calon penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4 dan merupakan pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

“Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN),” jelasnya.

Selain itu, kata Ida, data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai data merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT.

“Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemnaker,” terangnya.

Ida menambahkan, data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima,” beber Ida.

“Oleh karena itu, ia mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: