Ini Lho Syarat Terbang PPKM Level 3-4

Ini Lho Syarat Terbang PPKM Level 3-4

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 di Jawa dab Bali diberlakukan sejak 21 hingga 25 Juli 2021 mendatang. Bagi Anda yang ingin bepergian menggunakan transportasi udara, wajib memperhatikan sejumlah persyaratan.

Sesuai Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021, yang menjadi revisi SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, maka pelaku perjalanan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

b. Untuk penerbangan selain dari atau ke bandar udara selain disebutkan di poin a, syaratnya yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

c. Selama Libur Idul Adha 2021, yakni mulai 19-25 Juli 2021, perjalanan tidak diizinkan untuk penumpang di bawah usia 18 tahun, kecuali untuk:

– Keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Selain membawa surat vaksin dan hasil RT-PCR juga harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.

– Keperluan mendesak: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.

Selain membawa surat vaksin dan hasil RT-PCR juga harus membawa surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

Selain itu, ada pengecualian vaksin untuk syarat penerbangan. Untuk beberapa keadaan berikut, kewajiban membawa surat vaksin dikecualikan bagi:

a. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

b. Pasien dengan kondisi sakit keras

c. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga

d. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang

e. Pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: