Aturan Wajib Karantina Bagi WNA yang Masuk Indonesia Akan Dihapus

Aturan Wajib Karantina Bagi WNA yang Masuk Indonesia Akan Dihapus

Menko Bidang Maritim dan Investasi itu menjelaskan, hasil tes PCR bisa keluar hanya dalam hitungan jam.

Luhut menegaskan, meskpun WNA atau WNI dinyatakan negatif di hari ketiga, mereka tetap wajib melakukan tes PCR secara mandiri pada hari kelima.

“PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” beber Luhut. (jabarekspres.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: