Fasha: Beda Tipis

Fasha: Beda Tipis

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Kota Jambi masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) level IV. Dikatakan Wali Kota Jambi, Syarif Fsaha, PPKM level IV untuk Kota Jambi, sebenarnya sudah ditetapkan sejak 3 minggu lalu. 

Dalam perjalannnya Kota Jambi sempat turun dan masuk kategrori PPKM level III. Namun kembali naik dan ditetapkan PPKM level IV. “Sebetulnya intruksi yang kami buat, sudah intruksi seperti level IV. Tidak ada perubahan, karena level III dan level IV itu beda tipis, hampir sama semua,” kata Fasha, kemarin (26/7).

Dia menyebutkan, dengan PPKM level IV tersebut pihaknya mengumpulkan seluruh pimpinan rumah sakit di Kota Jambi, baik rumah sakit rujukan covid maupun yang bukan. “Rapat sore ini (kemarin, red). Kita juga mengundang Kapolda dan Danrem untuk menyampaikan penguatan PPKM ini ke depannya,” imbuh Fasha.

Hal penting yang dibahas sebut Fasha yakni, dalam penanganan Covid-19 di Kota Jambi saat ini perlu penambahan tempat tidur covid-19 di rumah sakit. “Juga terkait dengan rumah sakit tambahan, karena ada beberapa rumah sakit yang masih ragu menawarkan diri untuk pasien Covid-19.

Terutama rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS, mereka ragu apakah akan dibayar atau tidak, jika merawat pasien covid dengan BPJS kesehatan,” tutur Fasha. Sementara, terkait para pekerja konstruksi yang terlihat abai menerapkan disiplin, Fasha mengatakan, akan ditegur atau mengingatkan sembari berjalan.Karena menurutnya, tentu pekerja kontruksi akan kewalahan ketika tengah bekerja.

“Sambil jalan diingatkan. Karena mereka bekerja pakai masker berlapis-lapis, tenaganya terbatas juga. Kita harus maklum, dan misal lagi menggali atau mengaduk semen kena cipratan kotor harus ganti lagi masker, jadi sepanjang jaraknya jauh bisa kita tolerir.

Itu yang kita maksud prokesnya,” jelasnya. Banyak hal juga yang akan dibahas terkait PPKL label IV tersebut. “Intinya PPKM level IV ini tidak ada yang berubah dengan intruksi sebelumnya,” tukas Fasha. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: