Pria Pengangguran Curi 29 Tablet Sekolah

Pria Pengangguran Curi 29 Tablet Sekolah

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO, JAMBI - Haikal Fikri (21), warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo tak berkutik ketika dibekuk jajaran Polres Bungo. Dia diduga terlibat aksi pencurian 29 unit tablet  merk Samsung milik SMP Negeri 2 Muko-muko Bathin VII, Kecamatan Muko-muko.

“Tersangka utama Haikal adalah seorang pengangguran terdesak kebutuhan keperluan uang. Kasus pencurian itu diketahui pihak sekolah pada, Selasa (10/11). Atas kejadian itu sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 59.150.000,” kata Kapolsek Muko-muko Bathin VII Iptu Moh Hasyim Asy’ari, Rabu (15/12).

Pelaku membongkar dan mencongkel jendela dengan menjebol ruang tata usaha. Berhasil masuk, kemudian pelaku menyisir ruang kepala sekolah dengan gembok pintu dirusak. Di ruang kepsek, tersimpan 29 unit tablet. Selain menggondol 29 tablet merek Samsung, pelaku mengambil medical infrared thermometer A66 merk Aicare dan satu tabung gas LPG ukuran 3 kilo.

“Kerugian yang dialami phak sekolah Rp 59 juta lebih. Pasca kejadian tersebut, pihak sekolah melapor ke Polsek Muko-muko Bathin VII guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Sebelum ditangkap, Kapolsek Muko Muko Bathin VII Iptu Moh Hasyim Asy’ari, menjelaskan mendapatkan informasi Rabu 17 November 2021, sekira Pukul 00.30 Wib. Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku bernama Haikal Fikri yang selama ini sudah menjadi DPO kasus pencurian sedang berada di Dusun Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan Informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit beserta anggota unit reskrim melakukan penangkapan. Haikal berhasil digulung petugas sekira pukul 01.30 WIB di kediamannya.

“Pelaku mengakui mencuri 29 unit tablet di SMP Negeri 2 Muko-muko Bathin VII, Kecamatan Muko-muko Bathin VII Bungo. Aksi pencurian itu dilakukan pada November lalu,” terang Kapolsek.

Selain pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit tablet merek Samsung warna hitam, 27 kotak handphone merk Samsung. Kemudian,satu buah medical infrared thermometer A66 merk Aicare warna putih. Satu buah linggis terbuat dari besi.

Selanjutnya, satu gembok warna silver, satu gembok warna kuning emas, satu lembar kwitansi pembelian 29 unit tablet samsung galaxy tab A (2019, 8.0, LTE SM-T295). “Semua barang bukti telah diamankan dan pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mai)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: