Perketat Pengawasan WNA di Jambi

Perketat Pengawasan WNA di Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Di tengah pandemi Covid-19 ini, banyak isu soal kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) melakukan rapat koordinasi, untuk mengawasi orang yang yang masuk ke Provinsi Jambi. Khususnya tujuan dan kegiatan warga negara asing yang ke Jambi.

Rakor tersebut menghadirkan Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi Mukti, Kepala Kesbangpol kabupaten kota, Imigrasi Jambi serta Polda Jambi untuk memadukan dalam pengawasan orang asing, yang masuk ke Provinsi Jambi. Sehingga warga negara asing yang ada di Jambi ini bisa terpantau, apapun kegiatan dan aktivitasnya.

Mukti mengatakan, selama ini banyak berita hoaks tentang orang asing masuk ke Indonesia berbondong-bondong. Kata dia, ini harus diklarifikasi agar tak terjadi kesalahpahaman. Pihaknya bersama instansi terkait harus benar-benar teliti dan terjun langsung ke lapangan.

“Karena warga negara asing yang datang ke Jambi ini harus jelas maksd dan tujuannya, ini yang kita awasi,” kata dia, Selasa (27/7) usai rakor di aula Kesbangpol Provinsi Jambi. Jika mereka masuk ke Indonesia, termasuk Jambi, tentunya harus ada dokumen yang lengkap, paspor dan lain sebagainya. Kemudian, Mukti mengatakan barangkali ada hal yang tak bisa dikerjakan oleh anak bangsa, sehingga warga negara asing masuk ke Indonesia, termasuk Jambi. Kata Mukti, kini semua WNA yang masuk ke Jambi wajib dilaporkan.

“Pihak-pihak yang menerima WNA, atau mereka menginap di hotel atau di perusahaan, itu wajib di laporkan ke Imigrasi atau lain sebagainya. Ini harus kita awasi,” tambahnya. Jika warga negara asing yang masuk tanpa dokumen, maka harus ditindaklanjuti atau dideportasi.

Di saat pelaksanaan rakor, AKBP Zaharuddin Kasubdit Kamneg Intelkam Polda Jambi mengatakan, pengawasan warga negara asing yang masuk ke Jambi harus diawasi dengan serius.

Pasalnya warga negara asing yang masuk ke Jambi tersebut ada dua jalur, yakni jalur yang legal dan ilegal. Biasanya mereka yang ilegal ini terjadi pada nelayan asing atau pencurian ikan. Ini juga merupakan pelanggaran lintas batas.

“Berbeda dengan yang legal, mereka ini seperti pelajar, tenaga kerja asing, relawan kegiatan agama atau sosial budaya serta pebisnis atau investor,” kata dia.

Sejauh ini, Polda Jambi telah memantau ada sebanyak 65 warga negara asing yang masuk ke Jambi dari Januari hingga Juli ini. Di bulan januari ada sebanyak 11 WNA yang masuk, kemudian Februari ada sebanyak 21 WNA yang masuk, Maret ada 9 WNA, April 9 WNA, Mei ada 11  dan di bulan Juli ada sebanyak 7 WNA.

“Yang masuk ini ada daro beberapa negara, seperti India malaysia, China, Filipina, Thailand, Belanda, Jerman, Inggris dan beberapa negara lainnya,”  tambahnya.

Berbeda dengan yang disampaikan oleh Morina Harahap, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkuh dan HAM Jambi. Kata dia, di tahun ini hingga juli terdapat 382 WNA yang masuk ke Jambi. Dari jumlah tersebut ada di Kanim Kelas I TPI Jambi sebanyak 250 orang, Kanim Kelas II Kuala Tungkal 73 orang dan Kanim Kelas III Non TPI Kerinci 59 orang.

Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 178 WNA sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di 64 perusahaan yang ada di Provinsi Jambi. “Ini jumlah yang terdata di kita, yang dalam pengawasan kita,” kata dia.

Diketahui, untuk permasalahan orang asing dan tenaga kerja di Jambi ini ada beberapa macam, di antaranya penyalahgunaan izin, kemudian masa izin yang tak berlaku lagi, kemudian daerah yang sulit dijangkau dan lain sebagainya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: