Uki Bilang Musik Haram? Ini Pandangan 4 Mazhab Tentang Haramnya Musik

Uki Bilang Musik Haram? Ini Pandangan 4 Mazhab Tentang Haramnya Musik

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-BELAKANGAN ini mantan gitaris band Noah, Muhammad Kautsar Hikmah atau Uki jadi sorotan. Sebab pria yang kini telah hijrah itu mengatakan musik haram dan merupakan pintu maksiat.

Benarkan musik haram? bagaimana pandangan para ulama?.

Alquran surah Luqman berbunyi: “Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”

Abdullah bin Mas’ud menafsirkan ayat itu bahwa dimaksud dengan kata lahwal hadis dalam ayat itu adalah nyanyian atau lagu. Sebagia ulama’ sepakat bahwa nyanyian/lagu yang diiringi alat musik adalah haram hukumnya.

Penafsiran lain mengenai ayat di atas dikemukakan Yusuf Qardlawi, penafsiran tadi bukan satu-satunya penafsiran untuk ayat tersebut karena ada sebagian ulama’ yang menafsirkan lain bahwa yang dimaksud lahwal hadis adalah berita atau kisah bohong.

Hadis Nabi SAW. Dari Abu Amir atau Abu Malik al-Asy’ari, ia berkata:

????????????? ???? ????????? ????????? ??????????????? ???????? ????????????? ??????????? ??????????????

“Akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera dan minumam keras serta alat musik”.(HR. Bukhari)

Yang dimaksud Ma’azif pada ayat di atas adalah semua jenis alat musik. Namun beberapa ulama’ memberikan komentar bahwa hadis tersebut adalah Mu’allaq (terputus) antara Imam Bukhari dengan syaikhnya (Hisyam bin Ammar)

Ini adalah pendapat jumhur ulama’. Alasan keharaman lagu dan musik adalah karena kegiatan tersebut akan menjerumuskan pada keharaman yang lain, misalnya minum-minuman keras.

Pendapat 4 mazhab, musik haram.

Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa. [Lihat Talbis Iblis, 282]

Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.” [Lihat Talbis Iblis, 284]

Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.” [Lihat Talbis Iblis, 283]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: