Uang Rp 230 Juta di Brankas Janggal

Uang Rp 230 Juta di Brankas Janggal

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Sidang perdana Nurkholis, Ketua KPU Tanjab Timur sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Rachmad Surya Lubis, langusng membacakan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kemarin (20/12).

Terdakwa didakwa dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur, bersama-sama, Sumardi selaku Sekretaris KPU Tanjab Timur, Hasbullah selaku Bendahara KPU Tanjab Timur, dan Mardiana selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Nukholis didakwa dakwaan primair dan subsider pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b; dan dakwaan subsidair pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para terdakwa disebutkan, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum tidak menguji kebenaran dan persyaratan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung untuk dibayarkan.

"Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau korporasi," sebut Rachmad dalam sidang dipimpin hakim ketua, Yandri Roni.

Pada Rabu 29 September 2021, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT-19/L.5.18/Fd.1/09/2021 tanggal 27 September 2021 dilakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Tanjab Timur ditemukan uang tunai sebesar Rp 230 juta di dalam brankas saksi Hasbullah, selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Tanjab Timur dan 54 stempel di dalam laci lemari besi ruangan. Selanjutnya ditemukan juga beberapa macam nota dan kuitansi kosong yang telah distempel dan ditandatangani

"Selain kuitansi kosong, terdapat juga 54 stempel, serta uang tunai sebesar Rp 230 juta, dalam laporan perjalanan tumpang tindih, seharusnya dilakukan secara terpisah," sebutnya.

Dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa Nurkholis, bersama-sama dengan saksi Sumardi, Hasbullah, dan Mardiana, dalam  kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 892.455.900, sebagaimana dalam Laporan Akuntan Independen.

Kajari soroti uang Rp 230 juta dalam brankas KPU Tanjab Timur, yang disita tim penyidik Kejari Tanjab Timur. Menurut Kajari, keberadaan uang dalam jumlah besar di kantor KPU janggal.

 "Maksimal uang dalam brankas itu Rp 50 juta, kalau pun diperbolehkan harus ada berita acaranya, sedang uang itu tidak dilaporkan," jelas Rachmad usai sidang.

Saat ditindaklanjuti bahwa uang itu merupakan uang jual beli sebidang tanah. Hanya saja tidak ada bukti atas pembelian tersebut. "Saat kita periksa tidak ada bukti jual beli tanah, sehingga uang itu kita sita untuk dijadikan barang bukti," tegasnya.

Ditemui terpisah, penasehat hukum terdakwa Nurkholis, Hazmin Andalusi Sutan Muda mengatakan, akan menyampaikan keberatan atas surat dakwaan penuntut umum. Salah satunya terkait poin hasil perhitungan kerugian negara.

Seharusnya dakwaan pasal 2 dan pasal 3 Tipikor, audit keuangan negara harus dimuat detil kerugian negara. Sementara dalam dakwaan hanya perhitungan total, tapi tidak diuraikan. 

“Nah, dakwaan ini harus tersusun dengan cermat, dan harus jelas. Ini hanya eksepsi, kita akan menguji kualitas surat dakwaan saja. Tadi (kemarin, red) kita juga mengajukan penangguhan penahanan karena klien kita dalam kondisi sakit maag. Nanti kita serahkan kepada majelis hakim,” tegasnya. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: