Polemik Dana JHT: Ternyata Bukan untuk IKN, Tapi untuk Ini..

Polemik Dana JHT: Ternyata Bukan untuk IKN, Tapi untuk Ini..

JAKARTA - Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang menunggu 56 tahun terus menjadi polemik. Beredar kabar bahwa dana itu akan digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Polemik dari aturan Permenaker No 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat telah memasuki usia 56 tahun masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Namun, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, dana JHT ditempatkan sesuai dengan regulasi.

Yaitu melalui obligasi atau surat utang, deposito, reksa dana, saham dan properti atau penyertaan.

“Dana JHT dikelola oleh BP Jamsostek secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dapat memberikan imbalan hasil yang optimal bagi peserta,” ujar Dian Agung, Rabu (16/2).

Dalam pengelolaan dana pekerja, BP Jamsostek diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan, kantor akuntan pubik, dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan dana pekerja yang dikelola selalu berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan data per 31 Desember 2021, instrumen investasi pengelolaan dana JHT yang dialokasikan ada pada, deposito sebesar 14,7 persen, surat utang 64,70 persen, saham 12,81 persen, reksa dana 7,17 persen dan investasi langsung sebesar 0,61 persen. 

“Alokasi dana dalam instrumen surat utang atau obligasi merupakan salah satu upaya BP Jamsostek untuk turut serta dalam pembangunan negara, seperti bidang pendidikan, akses dan layanan umum, hingga infrastruktur,” jelasnya dikutip dari radartegal.com.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: