Ancam Ceraikan Sang Ibu, Anak Tiri Dicabuli

Ancam Ceraikan Sang Ibu, Anak Tiri Dicabuli

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - HD (46) warga Kelurahan Kasangpudak, Kecamatan Kumpehulu, Kabupaten Muarojambi diamankan Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. HD tega mencabuli anak tirinya sendiri, B (11). Pelaku diamankan dikediamannya, tanpa perlawanan, Rabu (2/2) lalu.

Terbongkarnya aksi bejat pelaku ini, berawal pada Sabtu (29/1) lalu. Ketika itu, korban dimarahi pelaku karena bertengkar dengan adiknya. Korban yang kesal dimarahi pelaku, akhirnya berkata kepada ibunya.

"Mak tengoklah, aku bongkar rahasia ini," ujar korban ketika itu.

Baca Juga: Buruan Daftar! Pemprov Jambi Buka Lowongan Komisi Informasi, Ini Syaratnya

Ibu korban kemudian bereaksi dan menanyakan rahasia apa yang dimaksud anaknya tersebut. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya bercerita bahwa dia telah dicabuli oleh ayah tirinya.

Perbuatan bejat HD ini, ternyata sudah dilakukannya sejak tahun 2019, dan terakhir pada bulan Januari tahun 2022 lalu. Setiap akan menjalankan aksinya, pelaku selalu mengancam akan menceraikan ibu korban jika menolak.

"Pelaku dan ibu korban telah menikah sejak dua tahun lalu. Artinya sejak awal menikahi ibu korban, pelaku sudah menjalankan aksinya," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Rabu (16/2).

Baca Juga: Pengusaha Tahu Ketar Ketir, Usaha Teracam Gulung Tikar

Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan HD, akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolda Jambi pada Senin, (31/1) lalu. Hanya berselang berapa hari, HD kemudian diringkus oleh pihak kepolisian.

Dari pengakuan pelaku, dia merupakan resedivis kasus Narkotika yang sudah dua kali keluar masuk penjara.

"Iya resedivis pelaku ini, sudah dua kali masuk penjara. Kasusnya penyalahgunaan Narkotika," ungkapnya.

Pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolda Jambi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan pasal 81 dan atau 82 UU 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dra/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: