Proyek Molor, Pencairan 100 Persen

Proyek Molor, Pencairan 100 Persen

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Kusnindar, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, kembali dihadarikan ke persidangan secara daring dari Lapas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari Dinas PUPR Provinsi Jambi. Salah satunya Tri Sumardianti, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Syafrizal, kesaksian Tri mengungkapkan fakta, jika pencairan sudah dilakukan 100 persen. Seharusnya, menurut saksi, pencairan tidak dilakukan sepenuhnya, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menyisakan anggaran untuk biaya perawatan.

Baca Juga: Buruan Daftar! Pemprov Jambi Buka Lowongan Komisi Informasi, Ini Syaratnya

“PPK mencairkan 100 persen, tidak menyisakan anggaran untuk biaya perawatan. (Jadi) tidak ada biaya perawatan, karena uang sudah dicairkan semua," ungkap Tri menjawab pertanyaan JPU Ali Nurhidayatullah.

“Kalau terjadi kerusakan pada masa perawatan bagaimana?” timpal JPU.

Menurut saksi, kerusakan yang timbul pasca pencairan 100 persen, sejatinya masih tanggungjawab perusahaan.

“Kalau terjadi kerusakan atau kekurangan volume pekerjaan pada enam bulan masa perawatan, dan anggaran dari pemotongan saat pencairan 100 persen itu,” jelasnya.

Dalam sidang juga mengungkap, meski dilakukan survei harga dan spesifikasi jembatan timbang dan lampu tenaga surya, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun alat-alat tersebut tidak dibeli pada perusahaan tersebut.    

Baca Juga: Pengusaha Tahu Ketar Ketir, Usaha Teracam Gulung Tikar

"Survei dilakukan selama tiga hari di Jakarta, itemnya jembatan timbang dan lampu tenaga surya," jelas saksi.

"Laporan survei menjadi dasar membuat HPS. Tidak ada berita acara survei, hanya laporan perjalanan dinas kepada kepala bidang. Meski dilakukan survei, lampu tanaga surya dibeli tidak pada toko yang di survei,” ungkap saksi.

Dalam pelaksanaan, proyel molor karena puasa.

"Mereka (Hendi) mengatakan karena puasa, pekerjaan dilanjutkan habis lebaran," katanya.

Selain Tri, JPU Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, menghadirkan, Ariansyah, Agus Kurniawan, dan Sandhi Ardiansyah sebagai saksi untuk terdakwa Kusnindar, Selasa (15/2) lalu.  (ira/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: