Segera Disidang, Tersangka Penggelapan Rp 1,2 M Dilimpahkan

Segera Disidang, Tersangka Penggelapan Rp 1,2 M Dilimpahkan

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Tim Penyidik Satreskrim Polresta Jambi melakukan pelimpahan terhadap Riza Azhari, tersangka penggelapan yang merugikan korbannya hingga Rp 1,2 miliar. Pelimpahan ini dilakukan pada Rabu, (9/2) lalu di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkasnya sudah dinyatakan P21 sebelumnya.

Baca Juga: Buruan Daftar! Pemprov Jambi Buka Lowongan Komisi Informasi, Ini Syaratnya

"Benar, sudah dilakukan tahap 2 terhadap tersangka hari Rabu minggu kemarin, karena berkasnya sudah lengkap," kata Wesli, Rabu (16/2).

Wesli menambahkan, dalam waktu dekat tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

"Dalam waktu dekat akan disidangkan, pasal yang disangkakan yakni 378 KUHP atau pasal 372 KUHP," jelasnya.

Baca Juga: Ancam Ceraikan Sang Ibu, Anak Tiri Dicabuli

Diketahui sebelumnya, Tim Unit Tipitder Polresta Jambi berhasil menangkap Riza, pelaku penggelapan uang senilai Rp 1,2 miliar, pada Jumat, (17/12) lalu di Jakarta. Kini pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Jambi, untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kanit Tipitder Polresta Jambi, Ipda Junaidi saat dikonfirmasi mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, pihaknya berhasil menangkap pelaku tersebut di luar kota. (dra/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: