Pidana Terbukti, Bayar Pajak Dua Kali Lipat

Pidana Terbukti, Bayar Pajak Dua Kali Lipat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, sudah membacakan tuntutan perkara perpajakan yang menjerat Direktur PT Bareksa Anugrah Sejahtera (BAS), Rudy Salim. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan, jika perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.

Akibat perbuatan terjadi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar dari sektor pajak. Rudy Salim, disebut tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) PPN PT BAS masa pajak, Februari sampai Juni 2017. Hal yang sama dilakukan pada masa pajak Desember 2017.

Terdakwa selaku Direktur PT BAs juga melakukan perbuatan pidana karena menyampaikan SPT PPN masa pajak Januari hingga Desember 2016 yang isinya tidak benar. Hal yang sama dilakukan pada masa pajak Juli hingga November 2017.

Serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sejumlah, selisih nilai pajak keluaran dengan nilai pajak masukan. Dalam kegiatan yang dilaksanakan PT BAS dalam periode Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 tersebut telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 2.512.720.714.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Alex Pasaribu, Maria Ulfa dan Sukmawati, membacakan tuntutan secara bergantian, menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan bahwa perbuatan terdakwa Rudy Salim  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan.

Dengan sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan, menyampaikan pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian negara. Selain hukuman pidana badan, penuntut umum juga dibebankan membayar denda sebesar 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan (2 x Rp 2.512.270.714) yakni sebesar Rp 5.025.044.428.

Dengan ketentuan harus dibayar setelah satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak mebayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rudy Salim selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” sebut jpu, kemarin.

Nilai kerugian itu sesuai dengan kertas kerja perhitungan kerugian pendapatan negara tanggal 6 September 2021 yang dihitung oleh ahli perhitungan kerugian pada pendapatan negara.

Atas perbuatannya ini, terdakwa didakwa dengan pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 28 tahun 2007, dan terakhir diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009.

Atas tuntutan itu, Rudy Bangun, penasehat hukum terdakwa, menyatakan, akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Ada beberapa poin penting yang akan disampaikan nanti.

“Kami diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Kami berharap dengan adanya pledoi nanti, majelis hakim bisa secara arif dan bijaksana melihat secara jernih mengenai pekrara yang menimpa klien kami tersebut,” katanya usai sidang. (ira/zen)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: