Ada Tersangka Baru Kasus UIN Jambi

Ada Tersangka Baru Kasus UIN Jambi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Jaksa Penyidik Kejati Jambi sudah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi. Bahan, pemberkasan pun hampir rampung. Kini tim penyidik masih mengagendakan pemanggilan ahli-ahli yang pernah dimintai keterangan.

Kelima ahli yang akan dimintai keterangan itu adalah ahli yang pernah dimintakan pendapatnya pada 5 terpidana sebelumnya, seperti ahli dari Bandung dan BPKP.

“Memang terjadi kendala, karena sudah pindah tugas dan PPKM. Pemeriksaan seharusnya dilaksanakan Idul Fitri tertunda sampai sekarang. Minggu depan akan kita panggil ulang,” jelas Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi.

Menurut Lexy, setelah pemberkasan dari ahli, maka penyidik segera menetapkan tersangka. “Nanti kalau sudah pemeriksaan ahli, maka berikutnya adalah penetapan tersangka. Informasi yang kami dapat satu orang karena ada fakta sidang,” tegasnya.       

Puluhan saksi terkait perkara korupsi dana hibah SBSN tahun 2018, telah dipanggil untuk dimintai kesaksian.

Termasuk mantan Rektor UIN STS Jambi, bagian keuangan, serta pihak kontraktor yang mengerjakan proyek. Namun sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka baru.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, menjelaskan, penyidik memanggil ahli dari BPKP, LKPP, dan Ahli konstruksi sebelum menetapkan tersangka baru.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jambi telah memutuskan Hermantoni PPTK dalam proyek Pembangunan Auditorium UIN Jambi, Jhon Simbolon, Direktur PT Lambok Ulina, Iskandar Zulkarnain, Kristina dan Redo Setiawan bersalah.

Hermantoni bahkan mengajukan Kasasi. Namun, putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI nomor 1373 K/Pid.Sus/2021 menghukumnya dengan pidana penjara selama 7 tahun. Denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan. Dalam putusan itu, Hermantoni juga diputus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,08 miliar subsider 4 tahun penjara.

"Dengan keluarnya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap maka JPU akan segera melakukan eksekusi putusan tersebut dan posisi terakhir tahanan tetap di Lapas Jambi," tandasnya. (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: