Kendaraan Air Dikenakan Pajak

Kendaraan Air Dikenakan Pajak

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK - Samsat Kabupaten Tanjab Timur bersama Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi melakukan koordinasi sekaligus sosialisasi program penarikan pajak air permukaan dan pajak kendaraan di atas air.

Nantinya dari program ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kabid Pajak BKD Provinsi Jambi, Ahmad Subhan, mengatakan, bahwa potensi PAP di Kabupaten Tanjab Timur masih bisa dioptimalkan, dengan fokus kepada perusahaan-perusahaan perkebunan dan kehutanan yang menggunakan air permukaan.

"Penggunaan air permukaan ini baik dalam bentuk waduk, embung maupun kanal ini nantinya agar bisa dilakukan penarikan pajak," ucapnya.

Sementara itu untuk penerimaan PKDA, Subhan menuturkan, agar hal tersebut bisa direalisasikan di Kabupaten Tanjab Timur yang sepenuhnya sudah mendapatkan dukungan dari Pemkab Tanjab Timur dan perwakilan desa maupun perusahaan agar pajak yang dihasilkan bisa lebih optimal.

"Untuk kendaraan air akan dikenakan pajak memiliki beberapa kriteria, yakni kendaraan air yang akan dikenakan pajak itu menggunakan mesin 5 sampai 7 Gross Tonnage (GT), dengan substansi digunakan sebagai alat usaha," tuturnya.

Kepala BKD Tanjab Timur, Nusirwan menjelaskan, guna menindaklanjuti penerapan program ini, pihaknya akan melakukan inventarisasi kendaraan air di beberapa kecamatan yang berada di wilayah pesisir Tanjab Timur.

"Nanti dalam pelaksanaan kegiatan ini juga akan melibatkan dinas terkait seperti Dinas Perikanan," jelasnya.

"Untuk itu perlu dilakukan pemantapan terkait objek pajak PKDA yang dikenakan. Dimana terdapat 5 kecamatan yang menjadi fokus perhatian, diantara yaitu di Kecamatan Nipahpanjang, Kualajambi, Muarasabak Timur, Mendahara dan Kecamatan Sadu," tambahnya.

Terkait hal ini, nantinya ada timbal balik khusus bagi nelayan. Ada beberapa program yang terintegrasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait asuransi jiwa dan aset kendaraan air. (pan/ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: