Kasus Hukum Lakalantas di Tanjab Timur Tak Dilanjutkan ke Proses Hukum

Kasus Hukum Lakalantas di Tanjab Timur Tak Dilanjutkan ke Proses Hukum

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI - Kasus kecelakaan yang terjadi di Desa Kotabaru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur pada Kamis, tanggal 17 Februari 2022 malam, yang merenggut nyawa Rasmi (51).tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Pihak Satlantas Polres Tanjab Timur tidak melanjutkan proses hukum kasus ini, karena murni kecelakaan tunggal.

Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, Iptu Rio R Siregar mengatakan, dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor yang juga korbannya ini meninggal dunia tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum, sebab kejadian ini murni kecelakaan tunggal.

"Sebelumnya kami juga menyarankan ke pihak keluarga agar korban bisa divisum di rumah sakit, tetapi pihak keluarga tidak berkenan dan menerima bahwasannya kejadian ini murni kecelakaan tunggal. Untuk kendaraan korban juga tidak kita amankan dan telah dibawa oleh pihak keluarga," ungkap Rio.

BACA JUGA : Laka Tunggal di Tanjab Timur Renggut Nyawa Pemotor

Diberitakan sebelumnya, korban Rasmi mengendarai sepeda motor jenis Supra dengan Nopol BH 6754 JB seorang diri.

Setibanya di ruas jalan raya dekat Lapas Muarasabak, korban mengalami kecelakaan tunggal serta mengalami luka dibagian kepala dan meninggal dunia di TKP. (pan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: