Spesialis Pencuri Mobil Dipelor

Spesialis Pencuri Mobil Dipelor

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Dua tersangka spesialis pencuri mobil, yakni JS (29), warga Kelurahan Talangbelido, Kecamatan Sungaigelam, dan AA (30), warga Keluruhan Curup, Kecamatan Tanahabang, terpaksa dilumpuhkan kakinya oleh Tim Gabungan Polsek Jambi Selatan dan Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi.

Ini setelah keduanya berusaha melawan saat akan diamankan dan mencoba membuang barang bukti yang diminta Polisi, Jumat (30/7) malam lalu.

Dua tersangka ini diamankan bersama rekannya yang lain, yakni DJ (22) warga Kabupaten Pali, Sumatera Selatan dan AS (44), warga Sukasari, Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan terhadap mereka ini bermula Kamis (20/7) lalu. Di mana Polsek Jambi Selatan menerima aduan adanya pencurian mobil Pick Up BH 8645 MP, milik Ardiyanto (39), warga Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.

Berbekal informasi itu, Polisi menyelidiki dan pengintaian serta memintai keterangan sejumlah saksi. Polisi pun mendapat informasi, mobil milik Ardiyanto diperkirakan sedang berada dalam perjalanan mengarah ke Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.

Polisi pun mengejar keberadaan mobil tersebut, dan tak lama mengamankan AS terlebih dahulu. AS sendiri berperan sebagai perantara penjual mobil curian dari JS, AA dan DJ.

Dari situ kemudian, Polisi menginterogasi AS. ia pun bernyanyi, mendapatkan mobil itu dari JS, AA dan DJ. Berbekal itu, Polisi mengejar ketiganya. “Ketiganya kita amankan di satu rumah, di Paal Merah saat sedang pesta miras (tuak,red),” jelas Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita, kemarin (2/8).

Adapun modusnya yakni, dijelaskan Ipda Putu Gede, tersangka AS biasanya akan menghubungi JS menanyakan apakah ada mobil curian yang ingin dijual. Setelah berhasil dijual, nanti uangnya mereka bagi rata. “Satu mobil pick up itu dijual Rp 15-20 juta. Kalau mobil truk Canter Rp 35-45 juta,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah beraksi di 12 TKP berbeda. Delapan di antaranya di Kota Jambi dan sisanya di Muarojambi. Tersangka JS sendiri, adalah residivis dalam kasus yang sama.

“Kita juga amankan barang bukti kunci T yang disimpan tersangka di Batanghari. Kemudian dua mobil, L300 dan truk Canter. Barang bukti lainnya masih kami cari,” terang Ipda Putu Gede.

Sementara itu, Polisi saat ini masih mencari satu rekan mereka berinisial S, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka diancaman pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: