Ciduk Pengedar dan Kurir Sabu

Ciduk Pengedar dan Kurir Sabu

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN, JAMBI – Aksi pemberantasan narkotikan kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari, dengan mengamankan dua pengedar sabu di Desa Pompaair, RT 09, Kecamatan Bajubang, Kamis (23/12) malam lalu.

Keduanya yakni, ST alias Arip (36), warga asal Lamongan dan AY alias Sableng (32), warga Desa Pompaair, Kecamatan Bajubang. Keduanya memiliki peran berbeda, di mana Arip adalah bandar sabu dan Sableng kuris sabu

Kepala BNNK Batanghari, AKBP M Zuhariri mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi pihaknya. Mereka kerap beraksi di Desa Pompaair, Kecamatan Bajubang. Penangkapan mereka juga berdasarkan laporan masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya menyisir sejumlah titik di lokasi yang dimaksud. Tak lama, keduanya pun diamankan. Dari hasil penggledahan, ditemukan barang bukti 4 paket sabu besar dan 1 paket kecil, dengan berat 42 gram. Sabu itu disimpan di dalam kotak bekas bedak.

Dari hasil interogasi, Arip tiap minggunya memesan tiga kantong besar sabu dari seseorang berinisai RB, di salah satu Lapas Jambi. Setelah memesan, RB pun menyuruh Sableng mengantarkan sabu ke Arip di Kecamatan Bajubang.

“Satu ji yang diedarakan dihargai Rp 1,5 juta. Sedangkan tersangka ST, menjualnya seharga Rp 14 juta seluruh paket sabu,” kata dia.

Lanjutnya, sabu ini diedarkan ke para pekerja minyak ielgal di Desa Pompaair dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Pihak BNNK Batanghari juga mengamankan satu timbangan digital, alat hisap sabu, sendok sabu, dua hp, serta uang tunai Rp 650 ribu hasil penjualan sabu.

“Yang bersangkutan menjalani profesinya sejak 2016 lalu, saat ini kita tengah berkoordinasi dengan BNNK setempat untuk menngungkan tersangka lainnya, termasuk yang di dalam Lapas,” kata Zuhairi.

Sementara itu, tersangka Arip mengaku, mendapatkan untung hingga Rp 39 juta tiap emngambil 3 paket kantong besar sabu yang diearkannya. Sedangkan Sableng mendapatkan upah Rp 1 juta tiap mengantar 1 paket sabu.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksan lanjutan. Kita jerat pasal 114  ayat (2) Jo. pasal 132 (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya, (sub/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: