Resmi Jadi Tahanan JPU

Resmi Jadi Tahanan JPU

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Febriansyah (21), tersangka pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (24/12) lalu.

Tersangka dilimpahkan oleh Tim Penyidik Subdit V Cyber Crime Dirreskrimsus Polda Jambi setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh JPU.

" Jumat lalu kita limpahkan tersangka ke JPU, untuk yang bersangkutan tetap ditahan di Rutan Mapolda Jambi," kata Panit III Subdit V Cyber Crime, Ipda Rimhot Nainggolan, Minggu (24/12).

Nainggolan menambahkan, bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini, terutama kepada pihak-pihak lain yang dicurgai terlibat bersama Febri.

"Setelah ini, akan proses untuk nama-nama lain dalam kasus ini agar tuntas sampai jelas semua," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Febriansyah tersangka pencetakan KTP palsu di Dukcapil Kota Jambi akhirnya di tahan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, (9/12).

"Baru saja dilakukan penahanan terhadap Saudara F di Rutan Mapolda Jambi," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiono, beberapa waktu lalu.

Sementara, Panit III Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, Ipda Rimhot Nainggolan menambahkan bahwa, Febri masih berstatus sebagai tahanan penyidik.

"Akan kita tahan sampai nanti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan JPU mengenai pelimpahan tersangka, " ujarnya. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: