Kenal di Medsos, Terbuai di Ranjang

Kenal di Medsos, Terbuai di Ranjang

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Sepanjang tahun 2021, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi menerima 25 laporan kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari 25 kasus tersebut, 9 di antaranya sudah P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan.

"2 kasus lain masih dilakukan penahanan, 5 kasus yang laporannya masih baru, sedang kami lakukan penyelidikan. Sementara sisanya kasusnya dihentikan karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban," kata Kanit PPA Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk, Senin (27/12).

Vani menambahkan, bahwa rata-rata modus para pelaku menjalankan aksinya setelah berpacaran dengan korban dan kenal melalui media sosial, serta diimingi akan dinikahi agar mau berhubungan badan.

"Kebanyakan memang modusnya kenal melalui medos kemudian pacaran misal 2 minggu berhubungan badan. Lalu orang tuanya melapor, pelaku biasanya bilang akan tanggung jawab namun kemudian meninggalkan korban," tambahnya.

Daerah yang sering terjadi kasus pencabulan mayoritas berada di daerah Jambi Timur. "Di beberapa kasus, ada juga anggota keluarga yang mencabuli korbannya, namun kebanyakan memang dari kenal media sosial ini," jelasnya.

Sepanjang tahun 2021 juga, ada 2 kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap 2 cucunya dan satu kasus menimpa anak Pesantren.

"Rata-rata memang karena lemahnya pengawasan orang tua, kemudian ada juga yang dari keluarga broken home dan tidak tinggal bersama orang tuanya," pungkasnya. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: