Sifat Putusan (2)

Sifat Putusan (2)

Oleh: Musri Nauli

Setelah sebelumnya didalam praktek Peradilan, dikenal sifat putusan deklarator, putusan konstitutif dan putusan kondemnator maka sedikit berbeda didalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Didalam Putusan MK, dikenal deklaratoir constitutif. Putusan deklaratoir constitutif adalah menerangkan atau menyatakan apa yang menjadi sah. Sedangkan Makna constitutif dimakna sebagai meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum baru.

Apabila ditelaah, maka makna putusan “deklaratoir” mirip dengan putusan pengadilan deklarator. Sedangkan constitutif sedikit mirip dengan putusan konstitutif.

Sehingga didalam putusan MK kemudian tidak mengenal comdemnatoir. Atau perintah penghukuman kepada para pihak.

Dalam praktek di MK, putusan MK dapat ditandai dengan putusan “declaratoir” seperti Putusan MK No  35/2012. MK kemudian menyatakan “hutan adat” bukanlah hutan negara. Sehingga proses terhadap penetapan hutan adat Tetap merujuk kepada ketentuan pasal 67 UU Kehutanan.

Atau dengan kata lain, putusan itu hanyalah bersifat pernyataan semata. Mirip dengan dengan putusan deklarator didalam putusan pengadilan.

Sedangkan putusan MK yang bersifat putusan konstitutif ditandai dengan perintah untuk menyatakan “pasal tertentu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Sehingga pasal-pasal itu kemudian tidak berlaku lagi. (*)

Advokat Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: