Penimbun 1 Juta Kilogram Minyak Goreng Diperiksa

Penimbun 1 Juta Kilogram Minyak Goreng Diperiksa

MEDAN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tiga pemilik gudang yang melakukan penimbunan minyak goreng mencapai 1,1 juta kilogram (kg) dipanggil Polda Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan, minyak goreng tersebut disimpan di 3 gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Pihaknya juga melakukan monitoring dangan mendatangi tiga gudang yang menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deli Serdang.

John mengungkapkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 buah.

Kemudian di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 buah. Sedangkan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

“Dari pengecekan itu, kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” ujar John dikutip dari sumeks.co, Minggu 20 Februari 2022.

John mengatakan, pada Senin 21 Februari 2022 besok, penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.

“Iya, kita akan undang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum, tentu kita akan proses,” kata John. (*)

Artikel ini telah tayang di sumeks.co, dengan judul Polisi Periksa Pemilik Gudang yang Timbun 1 Juta Kilogram Minyak Goreng

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: