Bakar Ganja di Kantor Kejari

 Bakar Ganja di Kantor Kejari

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL, JAMBI – Sejumlah barang butki dari 65 perkara narkotika yang telah inkrah dimusnahkan di Kejari Tanjab Barat, Rabu (29/12) kemarin. Barang bukti tersebut, terdiri dari sabu, ganja, ekstasi dan lainnya.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar maupun diblender hingga dilarutkan dicampur dengan rinso dan bahan cair lainnya. Kajari Tanjab Barat, Togar Rafilion mengatakan, barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap sejak November 2020 hingga Desember 2021.

Memang diakuinya, tahun ini perkara yang ditangani lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Untuk itu dirinya berharap di tahun tahun mendatang Polri bisa menjaring terutama pengedar, bandar narkoba yang mencoba bermain di wilayah Tanjab Barat, khususnya kota Kualatungkal.

"Kualatungkal adalah wilayah batu loncatan para mafia narkoba. Maka dari itu mari kita sama sama tidak hanya Kejaksaan dan Polri saja, Pers serta masyarakat turut memberikan dukungan dalam pemberantasan narkoba. Sehingga para bandar narkoba tidak leluasa mengedarkan narkoba di Tanjab Barat,"ujarnya.

"Bagi Masyarakat yang masih mempunyai ketergantungan dengan narkoba, dirinya mengimbau agar masyarakat segera meninggalkannya," pintanya.

Menjelang malam pergantian tahun baru 2022, Togar Rafilion mengimbau, untuk masyarakat khususnya di Kota Kualatungkal atau Tanjab Barat sebaiknya tetap berada di rumah dan menjauhi narkotika.

"Tidak perlu lagi berkerumun, kumpul-kumpul karena kita masih punya tanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaram Covid-19. Demi kesehatan bersama dan menghindari paparan Covid dan penggunaan barang terlarang lebih baik kita di rumah saja," sebutnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta mengatakan, agar masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika harap segera melapor. “Agar bisa kita tindaklanjuti secepatnya,” tukasnya.

Untuk diketahui, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 65 perkara narkotika antara lain 252 paket sabu seberat 400 gram, 74 butir ekstasi, dan 900 gram ganja. (rul/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: