Sindir Perusahaan, Al Haris Minta Taat Prokes

Sindir Perusahaan, Al Haris Minta Taat Prokes

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO - Dalam kunjungan 100 hari kerja Gubernur Jambi, Al Haris ke Kabupaten Tebo, ada yang menarik perhatian. Salah satunya, saat meninjau pembangunan gedung pelayanan kesehatan dan meminta perusahaan menerapkan beberapa aturan sesuai surat edaran Menaker terkait penerapan prokes.

Pantuan Jambi Independent tampak puluhan pekerja proyek di lingkungan Pemda Tebo tak menaati prokes. Hal ini menjadi perhatian serius Gubernur Jambi saat melakukan kunjungan.

"Perusahaan maupun kontraktor kita minta agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja, sesuai ketetapan pelaksanaan PPKM darurat. Apalagi Tebo menaikkan level III," ujarnya.

Lanjut Al Haris ,Hal itu dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang optimalisasi penerapan prokes di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan, serta sarana kesehatan bagi pekerja dan buruh oleh perusahaan selama pandemi Covid-19.

“Jangan pengumumanya dipasang, tapi pekerjanya melanggar,” jelasnya.

Pada surat edaran tersebut, Haris mengatakan, diperlukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Pasalnya, situasi terkini penularan Covid-19 semakin tinggi dan bisa berdampak terhadap dunia kerja. Baik pekerja di rumah maupun dari kantor maupun kuli bangunan.

“Saya akan perintahkan kepada semua Bupati dan Wali Kota agar menyampaikan imbauan kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan maupun pihak rekanan dalam mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020,” jelasnya.

Surat edaran tersebut berisi tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Kembali kami sampaikan agar perusahaan mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM darurat," jelas Haris.

"Kita meminta dunia usaha mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi. Hal ini guna mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19," pungkas Haris. (wan/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: