RP 54 Miliar DAU Belum Ditransfer  

RP 54 Miliar DAU Belum Ditransfer   

Hal tersebut berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), jika insentif Nakes harus segera dicairkan. Jika tidak dicairkan, maka TPP juga tidak boleh dicairkan.

"Itu menjadi persyaratan. Contoh insentif Nakes, kemaren tidak ada disyaratkan. Tapi sekarang harus, supaya kita giat menangani Covid ini," ujarnya.

"Seperti DAU, dulu tidak ada dipersyaratkan misalnya harus laporan ini laporan itu. Dulu cuma tiga laporan untuk pencairan DAU, tapi sekarang sudah ada 13 jenis laporan yang kita setorkan ke Mendagri. Kalau tidak, itu kita ditunda. Paling banyak laporan terkait Covid, ada laporan yang setiap minggu, setiap bulan," jelas Fajarman.

Terkait itu, Fajarman mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut untuk taat terhadap waktu penyampaian laporan.

"Karena kami BPKAD itu merangkum laporan, bukan membuat laporan. Apabila ada satu saja SKPD yang macet laporannya, macet duit kito," pungkasnya. (min/enn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: