Nebis in Idem dalam hukum Acara Perdata

Nebis in Idem dalam hukum Acara Perdata

Oleh: Musri Nauli

Asas ne bis in idem terdapat di dalam Hukum di Indonesia. Begitu juga di lapangan hukum acara Perdata.

Di sisi lain, berbagai putusan MA telah mengatur tentang asas ne bis in idem. Pada dasarnya asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama (Putusan MA No 1456 K/Sip/1967). Ini juga ditegaskan didalam Putusan Mahkamah Agung No 1121 K/Sip/1973, Putusan MA No 1149 K/Sip/1982. Putusan MA No 1226 K/Pdt/2001. 

Bahkan didalam Putusan MA No 547 K/Sip/1973, asas ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam “objek sengketa” nya. 

Selain itu meskipun uraian perkara tidak sama dengan gugatan sebelumnya namun adanya kesamaan subyek dan obyek serta status hukum Tanah yang telah diputuskan oleh putusan hakim sebelumnya yang Sudah memiliki kekuatan hukum Tetap (inkracht) dengan demikian maka perkara yang Sedang diperiksa tidak boleh dikabulkan. Karena adanya asas “ne bis in idem” (Putusan MA No 123 K/Sip/1968). 

Namun berbeda apabila para pihaknya kemudian berbeda. Menurut Putusan MA No 102 K/Sip/1972, didalam perkara yang Sedang disidangkan ternyata para pihak berbeda dengan perkara perkara sebelumnya, walaupun sudah diputuskan, maka tidak ada asas nebis in idem. 

Terhadap perkara yang masuk, apabila adanya sudah diputuskan sebelumnya maka kemudian perkara harus dinyatakan tidak dapat diterima (Putusan MA No 350 K/Sip/1970, Putusan MA No. 497 K/Sip/1973. 

Namun perkara dapat diajukan apabila putusan belum memasuki pokok perkara. Atau perkara dinyatakan tidak dapat diterima (Putusan MA No 878 K/Sip/1977, Putusan MA No 1990 K/Pdt/2000. 

Asas Ne bis in idem selain memberikan kepastian hukum juga memberikan Keadilan para pihak yang telah berjuang di Pengadilan. (*)

Advokat  Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: