Jangan Ada Panic Buying

Jangan Ada Panic Buying

 

 

 JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Sejumlah pintu masuk ke Kota Jambi, bakal diperketat. Ini untuk meminimalisir mobilitas masyaratat, di tengah pandemi Covid-19. Ada Sembilan titik yang akan disekat.

"Kriteria yang boleh masuk itu yang bisa mencantumkan surat vaksin, rapid test, dan lain-lain. Nanti dijaga aparat dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kesehatan," kata Wakil Walikota Jambi, Maulana, usai memimpin rakor secara virtual di ruang Jambi City Operation Center (JCOC), Senin (9/8).

Rakor ini menindaklanjuti instruksi presiden kepada Gubernur Jambi, sebagai upaya menurunkan kasus Covid-19. Dia meminta seluruh jajaran Pemkot Jambi bisa menyampaikan hal ini pada masyarakat, agar tidak terjadi kepanikan. Jangan sampai ada panic buying yang mengakibatkan kelangkaan barang tertentu.

“Waktunya tidak lama. Hanya 10 sampai 14 Hari. Diharapkan langkah tersebut dapat menurunkan kasus Covid-19 di kota Jambi, karena interaksi antara masyarakat yang berkurang," ujarnya.

Dalam rapat yang dihadiri OPD terkait, camat dan lurah se-Kota Jambi, poin penting rapat tersebut adalah pemerintah harus menurunkan tingkat mobilitas penduduk atau masyarakat. Kata Maulana, selama ini tingkat tracing, testing dan treatment sudah berjalan dengan baik. Tetapi pemerintah pusat melihat, wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 yang dilakukan, kasusnya sudah mulai menurun. Tetapi dikhawatirkan di luar Jawa dan Bali kasusnya mulai naik.

"Kami pemerintah wajib menyediakan ketersediaan pangan bagi keluarga yang kurang mampu, dan terdampak dari proses pengetatan nanti. Yaitu para pedagang non esensial, dia wajib tutup. Kecuali yang esensial dan kritikal. Maka kelompok itu sedang kami data, dan sembakonya akan segera kami distribusikan," ungkapnya.

Petugas kesehatan juga bisa melakukan recovery. Jika kasusnya naik terus, maka ditakutkan pelayan kesehatan akan collapse karena banyak tenaga kesehatan yang terkena Covid-19. 

"Oleh karena itu kita butuh kerja sama dengan masyarakat dan pelaku usaha. Untuk waktunya nanti akan disepakati bersama dengan Pemprov Jambi. Tapi untuk estimasinya dimulai 18 Agustus," jelasnya.

Kendati demikian, Maulana kembali menegaskan, artian pengetatatan dan penyekatan ini bukanlah penutupan pintu masuk Kota Jambi. “Ingat ini bukan penutupan, tapi pengetatan. Karena kita ingin menurunkan mobilitas masyrakat sebagai salah satu upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Untuk kebutuhan sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat terdampak, Pemkot Jambi mendapat dukungan dari Pemprov Jambi. Pemkot Jambi hanya menyiapkan data by name by address, warga mana saja yang bakal menerima paket bantuan tersebut.

"Pemkot Jambi sudah memiliki data sebanyak 30.000 warga yang akan menerima bantuan tersebut," katanya. Maulana menambahkan bahwa seiring dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka Satgas Covid-19 Kota Jambi juga tidak diperkenankan lagi mengeluarkan izin kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Seperti resepsi pernikahan maupun kegiatan lainnya.

"Nanti secara detail akan dikeluarkan instruksi Walikota yang mengatur itu semua, termasuk permasalahan peribadatan. Yang sudah punya acara di rentang tanggal yang tersebut lebih baik dibatalkan saja daripada dibubarkan," pungkasnya. (zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: