Barang Bukti dari 84 Kasus Dimusnahkan Kejari Sungaipenuh

Barang Bukti dari 84 Kasus Dimusnahkan Kejari Sungaipenuh

JAMBI, SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh memusnahkan barang bukti dan barang rampasan, yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin 21 Februari 2022, di halaman Kantor Kejari Sungaipenuh.

Kasi Intel Kejari Sungai penuh, Soumarsono, mengatakan ada 84 kasus pidana yang sudah memperoleh hukum tetap, yang barang buktinya dimusnahkan.

"Ya pada hari Senin, 21 Februari 2022, pukul 10.00, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewisjde)," katanya.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Sungaipenuh, dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dibuka langsung oleh Plh. Kajari Sungapenuh, Kosasih.

BACA JUGA : Ngeri! Wanita Ini Meregang Nyawa, Diduga Karena Suntik Payudara

"Dalam pemusnahan barang bukti, dihadiri oleh Plh Kajari Sungaipenuh, perwakilan dari Kapolres Kerinci, perwakilan dari Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh, BPOM Kota Sungaipenuh, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Sungaipenuh, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sungai Penuh, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sungai Penuh," katanya. (sap/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: