Jasa Raharja Akan Terus Memberikan Yang Terbaik Kepada Masyarakat

Jasa Raharja Akan Terus Memberikan Yang Terbaik Kepada Masyarakat

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI-Jasa raharja merupakan penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan,baik itu penumpang angkutan umum, ataupun pengendara, terus berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan premi yang telah dihimpun dan dikelola untuk diserahkan kembali kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane menyampaikan, “Tugas Jasa Raharja adalah menghimpun dan mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum berupa premi yang kemudian akan di serahkan berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.”

Apakah premi Jasa Raharja yang dimaksud sama dengan premi yang dikutip perusahaan Asuransi pada umumnya? 

“Premi yang dikutip Jasa Raharja berbeda dengan premi Asuransi pada umumnya, jenis premi dalam program asuransi kecelakaan Jasa Raharja dikenal dalam 2 bentuk Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib”, jelas Zulham.

Iuran Wajib (IW), ini diatur dalam Undang-undang nomor 33 dikenakan pada setiap penumpang alat angkutan umum seperti kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang dan kapal melalui pemilik atau pengusaha alat angkutan umum untuk selanjutnya disetorkan ke Jasa Raharja.

Sedangkan Sumbangan Wajib (SW) diatur dalam Undang-undang nomor 34 dikutip atau dikenakan kepada pengusaha/pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun bersama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

“Besaran IW dan SW diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan PEraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.” tambahnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: