Pemutihan Pajak Tahap II Sarolangun Sudah Dimulai, Ini Infonya

Pemutihan Pajak Tahap II Sarolangun Sudah Dimulai, Ini Infonya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN - Pemutihan pajak tahap II di Sarolangun sudah dimulai, terhitung dari 12 Agustus hingga 30 November 2021. 
 
Kepala Samsat Sarolangun, Makhbub Junaidi mengatakan, seluruh kabupaten di Provinsi Jambi melakukan pemutihan pajak tahap II, sesuai dengan surat keputusan gubernur jambi beberapa waktu lalu.
 
Lanjutnya, Makhbub pemutihan pajak tersebut meliputi kebebasan pokok dan sanksi adminitrasif BBNKB II, BBNKB Lelang terus kebebasan denda pajak.
 
"Untuk balik nama ini, bisa dari dalam daerah atau yang diluar daerah," katanya Jumat (13/8)
 
Kemudian selain itu, Makhbub menuturkan, bahwa pemutihan pajak tersebut juga dapat membantu masyarakat. Di masa pandemi, dirinya mengatakan bahwa sangat berdampak pada ekonomi warga.
 
"Dalam keadaan pandemi ini, kita tahu ekonomi sedang melemah. Semoga dengan program ini dapat membantu meringan bagi yang ingin balik nama kendaraanya," tuturnya.
 
Tahun lalu Samsat Sarolangun pada Tahap I, Makhbub menyebutkan, kendaraan roda dua sebanyak 1.660, kendaraan Roda empat 1.089. Termasuk yang mutasi berjumlah 126, dan BBNKB sebanyak 107.
 
"Tahun sebelumnya kalau kita berbicara target sudah mencapai target, bahkan lebih lagi," ucapnya. (bam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: