Ditangkap Saat Mabuk Tuak

Ditangkap Saat Mabuk Tuak

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Upaya persembunyian dan pelarian Mirwan Festisina alias Odoi (29), warga Kelurahan Payolebar, Kecamatan Jelutung, pencuri motor di depan Bengkel Raja Motor, Soloksipin, Desember lalu berakhir.

Tak terkcuali ketiga rekannya, Holikurnadi (31), Andika Pranat (40) dan Razi Maulana (24) turut dicokok tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura.

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Joko Susilo mengatakan, penangkapan Odoi cs ini berawal adanya laporan korban yang kehilangan motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Berdasarkan rekaman CCTV, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap yang bersangkutan saat sedang mabuk tuak di kawasan Simpangkawat," kata dia.

Interogasi pun dilakuakn terhadap Odoi. Diketahui, ia merupakan eksekutor dalam aksi pencurian tersebut. Sementara ketiga rekannya berperan memantau situasi sekitar dan merencanakan pencurian.

"Motor yang dicuri sudah dijual oleh pelaku seharga Rp 1,7 juta dan sekarang sedang kita lakukan pengembangan terkait barang bukti ini, pengakuannya untuk minuman keras, hasilnya dibagi rata, " pungkasnya.

Kini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Telanaipura. Mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP  dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: