Baru Dua Minggu Pacaran Sudah Begituan, Sengaja Direkam Agar Bisa Minta Lagi

Baru Dua Minggu Pacaran Sudah Begituan, Sengaja Direkam Agar Bisa Minta Lagi

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, CILACAP – FS (20) pemuda asal Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap setelah dilaporkan telah melakukan tindakan cabul dan menyetubuhi anak di bawah umur.

Perbuatan cabul FS kepada korban sebut saja Mawar (12) asal Kecamatan Cilacap Selatan, diduga sudah dilakukan sejak awal Desember 2021 lalu.

Bahkan, aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali, di mana di antaranya direkam menggunakan HP. Upaya tersebut dilakukan untuk alat ancaman kepada korban jika ajakan bersetubuh tidak dipenuhi.

“Bikin video yang kedua kali, saya cuma ngancem karena dia banyak pacarnya jadi saya sebar pertama ke korban,” FS mengakui.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu potong switer warna hitam, satu potong celana panjang kain warna creame, satu potong kaos warna putih, dan satu potong celana panjang warna creame.

Sedangkan dari korban, polisi mengamankan satu potong celana jins panjang warna biru, satu potong kaos lengan pendek warna putih, satu potong celana dalam warna creame, dan satu potong BH warna creame.

Atas perbuatan, FS dijerat telah melakukan perbuatan setubuh dan atau cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Kelakuan bejad FS diketahui orang tua korban, saat mendapatkan informasi dari teman korban, kalau Mawar telah melakukan hubungan intim dengan FS di sebuat tempat di Cilacap Selatan.

Saat melakukan hubungan intim, FS dengan sengaja merekamnya, dan kemudian menyebarkannya melalui media sosial WhatsApp. Orang tua yang awalnya tidak percaya kemudian menanyakan kabar tersebut kepada korban, dan dibenarkan oleh korban.

Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, hasil pemeriksaan kepada pelaku, FS dengan sengaja melakukan persetubuhan dan cabul kepada anak di bawah umur untuk memenuhi hasrat seksualnya.

“Pelaku sengaja merekam sebagai alat untuk mengancam korban supaya mau berhubungan tubuh berkali kali,” ungkap Suryo saat ungkap kasus, Jumat (31/12).

Suryo menambahkan, dari pengakuan tersangka, awalnya tidak ada ancaman kepada korban, tetapi itu kemudian dilakukan untuk memenuhi birahinya.

“Saat melakukan perbuatan persetubuhan pertama tidak ada ancaman, karena statusnya berpacaran. Setelah direkam, baru pelaku mengancam korban,” imbuh dia.

Dari pengakuan FS, dia dan korban baru berpacaran sekitar dua minggu. Perbuatan cabul pelaku kepada korban dilakukan pertama kali di rumah pelaku, dan kemudian berlanjut ke hubungan tubuh.(nas/radarbanyumas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: