Apes! Celurit Jatuh dari Tas, Tiga Remaja Diamankan

Apes! Celurit Jatuh dari Tas, Tiga Remaja Diamankan

SENGETI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga Orang Pemuda yang masih berumur belasan tahun, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres MuaroJambi, Selasa 22 Februari 2022, malam.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Kasi Humas AKP Amradi, mengatakan, ketiga remaja itu ditangkap pada saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Muarojambi yang melaksanakan kegiatan Patroli antisipasi Gangguan Kamtibmas. Ketiganya didapati membawa senjata tajam jenis celurit.

"Pelaku berjumlah tiga orang. Dua orang berboncengan dan satu lagi mengendarai motor sendiri dengan menggandeng tas berwarna biru yang berisikan senjata tajam berjenis clurit," kata Kasi Humas AKP Amradi.

Lanjutnya, salah satu pemuda ketahuan membawa clurit yang terjatuh dari dalam tas, saat tiba di Desa Kasangoudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

BACA JUGA : Penjual Sisik Trenggiling Dituntut 2 Tahun

"Warga yang melihat langsung mengamankan tiga pemuda tersebut dan langsung dibawa kerumah Pak RT," sebutnya.

Unit Reskrim yang sedang berpatroli melihat kemacetan dan langsung mendekati ke lokasi, dan langsung membawa tiga Pemuda tersebut ke Polres Muarojambi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Setelah dilakukan introgasi kepada tiga pemuda tersebut, ke tiganya mengaku akan menyerang satu orang pemuda, yang berada di Alfamart Kasangoudak atau pun di lorong Betet, Pasirputih.

Dengan alasan para pelaku kesal dengan R karena telah menegur tiga pemuda tersebut, untuk tidak menggeber geber motornya di depan R.

BACA JUGA : Tim Gabungan Polda Jambi Razia Pulau Pandan, Anjing Pelacak Diturunkan

Tiga pelaku tersebut kini sudah diamankan di polres Muarojambi. Ke tiga pemuda belasan tahun itu berinisial MR (13), RP (13), DP (13) yang merupakan warga kota Jambi, dengan barang bukti, satu bilah pisau clurit gagang besi stainlist, satu buah tas warna biru, satu Unit sepeda motor merk Vega R warna putih, satu unit sepeda motor merk Jupiter Z warna ungu.

"Ketiga bisa dikenakan Undang undang darurat Nomor 12 tahun 51, dengan hukuman 10 tahun penjara," sebutnya. (jun/enn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: