Pria Ini Habiskan Waktu 7 Tahun Dipenjara, Ini Penyebabnya

Pria Ini Habiskan Waktu 7 Tahun Dipenjara, Ini Penyebabnya

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Majelis hakim PN jambi akhirnya memberikan vonis ke Baihaki alias Bay, pengedar sabu, dengan hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan, Selasa (4/1) kemarin.

Tak hanya itu, Baihaki juga diberi hukuman denda Rp 3,46 miliar. dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka dianti dengan kurungan penjara selama 3 bulan penjara.

Tak hanya Baihaki, Nur Muhammad Yunus terdakwa lainnya, divonis lebih ringan dengan pidana penjara selama 3 tahun. Yunus dibebankan membayar denda sejumlah Rp 3,46 miliar dengan subsider kurungan selama 3 bulan.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 8 tahun untuk Baihaki dan denda Rp 3,46 dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Perbuatan dakwaan terbukti dalam surat dakwaan pertama jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Alex Pasaribu, ketua majelis hakim membacakan amar putusan, kemarin (4/1). (ira/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: