Bagus, Penyidik Kirim Berkas Sudin Biar Cepat Disidang

Bagus, Penyidik Kirim Berkas Sudin Biar Cepat Disidang

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Tentu masih ingat dengan tersangka Sudin? Seorang bos hiburan di Jakarta, yang dengan mudahnya membayar bocah-bocah untuk memuaskan nafsu birahinya. Ya saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Jambi terus mengembangkan kasus tersebut.

Terbaru, penyidik dikabarkan telah mengirim berkas perkara Sudin ke Jaksa, agar ia cepat disidang dan menerima vonis. Tak hanya Sudin, RZ dan PIS yang juga terlibat dalam kasus ini, berkas perkaranya juga telah dikirimkan.

"Berkas 3 tersangka, yang dewasa sudah kita kirimkan ke JPU untuk diteliti. Sementara 1 tersangka anak kemarin sudah jadi tahanan Jaksa ya," kata Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompop Afrito M Macan, Selasa (4/1).

Pihaknya hanya menunggu jawaban Jaksa, untuk kemudian melimpahkan mereka bertiga. Perlu diketahui, keempat tersangka diamankan di Jakarta, Senin (13/12) lalu. Mereka diamankan di tempat berbeda, ARS dan RZ terlebih dahulu ditangkap di rumahnya, di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Rabu (8/12) lalu.

Dari hasil pengembangan keduanya, Polisi mengetahui kebedaraan Sudin dan PIS, sedang berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, hendak memulangkan korban lainnya, berinisial AL, Selasa (14/12).

Bak Don Juan, tentu ada upah menggiurkan yang diberikan Sudin yang merupakan warga keturunan Tionghoa ini, agar dapat menaklukkan hati para calon korbannya itu. Ini berawal dari perkenalan PIS (19) dan Sudin di suatu waktu melalui salah satu aplikasi kencan. Rupanya, Sudin tergiur dengan kemolekan tubuhnya.

Segala cara pun dilakukan, hingga Sudin mau memberikan uang Rp 3,5 juta dan satu Iphone 7, ke PIS agar mau tidur dan berhubungan layaknya suami istri dengannya. Rupanya PIS tertarik dan mengiyakan ajakan Sudin, yang mengundangnya ke Jakarta.

Setelah beberapa saat, Sudin pun meminta agar PIS bisa mencarikan korban lain, yang tentunya masih di bawah umur. Alasannya, anak di bawah umur dianggap masih sehat atau tidak memiliki penyakit menular saat akan ditidurinya.

Kini keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 76F jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: