Soal Aturan Speaker Masjid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI: Kita Harus Menghargai Antara Sesama Kita

Soal Aturan Speaker Masjid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI: Kita Harus Menghargai Antara Sesama Kita

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Surat Edaran 05 Tahun 2022 dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, mendapat berbagai komentar. Ada yang mendukung, ada pula sebaliknya.

Termasuk dari Ace Hasan Syadzily. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini mengatakan, negara muslim seperti Arab Saudi, juga memiliki aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ini berlaku di negara tersebut.

"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya," kata legislator Fraksi Partai Golkar itu, seperti dikutip JPNN.com, Selasa 22 Februari 2022.

Kata Ace saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) pasti sudah melakukan kajian mendalam dan detail, sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Terlebih lagi, tentang batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

BACA JUGA: Pemakaian Toa di Masjid Dibatasi, Berikut Aturan Kemenag RI Terbaru

"Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag," beber Ace. Legislator Daerah Pemilihan II Jawa Barat itu mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. "Kita harus menghargai antara sesama kita," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kata Yaqut, surat teranyar itu sebagai pedoman demi menjaga keharmonisan masyarakat. “Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar mantan Ketua GP Ansor itu melalui keterangan persnya, Senin 21 Februari 2022.

Yaqut di sisi lain memahami bahwa pengeras suara di masjid atau musalah sebenarnya kebutuhan umat Islam dalam menyiarkan Islam. Namun, masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, hingga latar belakang. Surat edaran dibuat demi menjaga harmoni sosial.

BACA JUGA: Guru Terpapar Covid-19, Aktivitas Belajar di SMPN 6 Muarabungo Diliburkan 3 Hari

Adapun surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan. Surat itu juga ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Yaqut. (*)


Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Pimpinan Komisi Agama DPR Komentari Aturan Megafon Masjid, Singgung Arab Saudi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: