Ratusan Petani Duduki Lahan PT WKS

Ratusan Petani Duduki Lahan PT WKS

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Muarabulian - Konflik lahan yang tak kunjung selesai, berujung ratusan warga yang tergabung dalam petani Terusan Bersatu kembali menduduki lahan PT Wira Karya Sakti (WKS) Batanghari. Dengan mendatangi lokasi tempat petani berkemah, pihak perusahaan langsung merobohkan tenda-tenda penginapan petani tersebut. Aksi itu sontak membuat para petani bereaksi dan langsung terjadi perdebatan.

Menurut para petani, aksi menduduki lahan PT WKS sebagai bentuk protes petani terhadap perusahaan yang tidak kunjung menyerahkan lahan yang diduga diserobot PT WKS beberapa tahun lalu. Mereka mengklaim lahan yang diduga di serobot pihak WKS seluas 2.620 hektare, kini sudah ditanami kayu yang dijadikan bahan baku kertas.

Monok, Wakil Ketua Kelompok Tani Terusan Bersatu, mengatakan, aksi menduduki lahan PT WKS sudah sering mereka lakukan. “Namun, belum menemukan titik penyelesaian. Kami minta Pemkab Batanghari mampu menyelesaikan konflik ini, pasalnya kasus ini sudah sampai ke pusat, jika pihak PT WKS tidak memenuhi permintaan, kami mengancam akan tetap bertahan hingga ada penyelesaian secara tertulis, hitam di atas putih,” tegasnya.

Dikatakan Monok, para petani ini menduga, sejak mereka menduduki lahan, pihak WKS sengaja menutup jalan akses keluar masuk petani dengan cara membuat lobang sedalam dua meter di badan jalan. “Bahkan pada malam harinya pihak PT WKS diduga juga sengaja membuang limbah minyak ke aliran sungai tempat para petani mendirikan tenda,” ungkpnya. 

Kasi PKMA Pemerintah Kabupaten Batanghari Ansori, menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah duduk bersama antara kelompok petani yang tergabung Terusan Bersatu dengan pihak PT WKS dalam menyelesaikan konflik lahan. Dari hasil rapat tersebut, kelompok petani menginginkan lahan, sementra PT WKS tidak bisa memenuhi keinginan kelompok tani.

 

Pihak perusahan sudah membuka diri, namun menyerahkan lahan tetap tidak bisa. Termasuk pembahasan dengan  Kementerian Kehutanan, namun pihak kelompok tani tetap tidak setuju. “Kalau kerja sama lahan sudah dirapatkan tapi, kelompok petani tidak mau kerja sama. Sehingga pertemuan antara kelompok tani dengan perusahaan tidak membuahkan solusi. Terakhir karena ini ranah pusat, kita meminta pihak PT WKS menyurati Kementerian LHK tim asesmen independen untuk memverfikasi secara vaktual subjek dan objek,” tandasnya.

PT Wira Karya Sakti (WKS) menyikapi adanya isu dan permasalahan sengketa lahan dengan serius. PT WKS menerapkan penghormatan terhadap sistem tenurial setempat yang terbukti sahih di lapangan dalam setiap tahapan kegiatan operasionalnya, sejak penanaman hingga pemanenan, sejalan dengan komitmen Forest Conservation Policy (FCP) APP Sinar Mas.

Terkait pendudukan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Terusan Bersatu (KT-TB) dalam beberapa hari terakhir, klaim dan upaya pendudukan ini sangat tidak berdasar dan melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku khususnya sesuai UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat di ancam dengan hukuman  pidana. Terlebih objek yang di permasalahkan, seluas 2.620 hektar adalah Kawasan Hutan yang seluruhnya merupakan tanaman HTI, dan sudah masuk kedalam daur penanaman ke- 3.

Terhadap klaim yang tidak memiliki dasar hukum tersebut, Faisal Fuad, Head Social and Security PT. WKS, menjelaskan, perusahaan selalu mendorong penyelesaian masalah dengan mengacu kepada Permen LHK No P.84/2015 dan P.83/2016. Ini diwujudkan dalam program kemitraan kehutanan, khususnya program peningkatan ekonomi kemasyarakatan yang tidak berbasis pada lahan, melainkan dalam bentuk Program Desa Makmur Peduli Api (DMPA).

Dan dengan pemberlakuan Permen LHK Nomor P.9/2021 sebagai pengganti Permen LHK No.83 tahun 2016, PT WKS terus berkomitmen untuk membangun kemitraan kehutanan dengan masyarakat yang terbukti legitimate, dan masuk dalam kriteria mitra yang diamanahkan dalam Permen LHK Nomor P.9/2021.

Usulan program pemberdayaan masyarakat (DMPA) berbasis non lahan ini, selalu ditolak oleh KT-TB yang bersikeras untuk menuntut lahan yang luas (untuk budidaya non HTI) dan menutup diri terhadap opsi kemitraan usaha produktif (DMPA) yang diusulkan PT WKS, meskipun menguntungkan kedua belah pihak.

“Banyak keberhasilan kemitraan PT WKS di desa lain tanpa basis lahan, dimana perusahaan dan kelompok tani akan bersama-sama mendapatkan manfaat dari kemitraan DMPA tersebut,” tandasnya. (sub/ira)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: