CSR Olahraga Jambi: Perlu Tapi Tak Bisa Menyalahkan Perusahaan
Noviardi Ferzi-dok/jambi-independent.co.id-
Komitmen pemerintah daerah sendiri masih jauh dari ideal. Untuk tahun 2025, Pemprov Jambi hanya mengalokasikan sekitar Rp18 miliar bagi KONI dari total APBD Rp4,575 triliun.
Bandingkan dengan kebutuhan riil pembinaan olahraga, terutama jika Jambi benar-benar serius mempersiapkan diri sebagai calon tuan rumah PON. Anggaran tersebut jelas tidak sebanding dengan visi besar yang diusung.
Sebagai perbandingan, pada PON Papua 2021, pemerintah pusat dan daerah menyalurkan lebih dari Rp10 triliun untuk pembangunan venue, infrastruktur pendukung, serta pembinaan atlet (Kemenpora, 2021).
Dari sini terlihat jelas, bahwa pembiayaan olahraga skala besar tidak bisa hanya mengandalkan APBD provinsi apalagi CSR, melainkan butuh strategi nasional yang terintegrasi.
BACA JUGA:Band Metal Berhijab hingga Solois Indonesia yang Berhasil di Kancah Internasional
Angka Rp18 miliar untuk KONI memang sebuah komitmen, tetapi jika dibandingkan dengan total APBD, porsinya sangat kecil—tidak sampai 0,5 persen.
Maka, sebelum menuding perusahaan minim kontribusi CSR, pemerintah daerah perlu menunjukkan keseriusannya melalui alokasi anggaran yang lebih memadai.
Dengan demikian, kritik bahwa CSR perusahaan masih minim dalam mendukung olahraga di Jambi memang layak ditinjau ulang.
Justru pemerintah bersama KONI dapat berperan lebih sebagai katalisator: menyusun strategi yang realistis, mengelola anggaran secara transparan, dan membuka ruang kemitraan dengan dunia usaha tanpa bergantung sepenuhnya.
BACA JUGA:Tenang dalam Kekacauan, Zodiak Ini Selalu Bisa Kendalikan Situasi
Perusahaan tentu bisa ikut serta, tetapi jangan sampai peran utamanya dipindahkan dari negara ke swasta.
Jambi membutuhkan arah baru dalam pembangunan olahraga: tidak lagi bergantung pada CSR, melainkan membangun tata kelola yang akuntabel, partisipasi masyarakat yang kuat, serta strategi pembinaan jangka panjang yang terukur.
*Pengamat kebijakan publik
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Susanto, R., & Winarno, M. E. (2022). Governance Olahraga Daerah dan Faktor Penentu Keberhasilan Pembinaan Atlet. Jurnal Ilmu Keolahragaan, 5(2), 101–115.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



