b9

Inisiatif Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Ikut Hadir

Inisiatif Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Ikut Hadir

Suasan Rapat-ist-

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat pembahasan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, Senin 13 Oktober 2025.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Bungo dan dihadiri oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Bagus Teja Harmoko, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta tim penyusun Raperda.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bungo, Darwandi, S.H., bersama perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bungo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Bagus Teja Harmoko, mengapresiasi langkah DPRD yang telah memulai pembahasan Raperda ini. Ia menilai, adanya Perda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan memberikan payung hukum yang kuat bagi perlindungan seluruh pekerja di Kabupaten Bungo.

“Alhamdulillah, kami hari ini hadir untuk memberikan masukan serta mengusulkan agar diterbitkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bungo, agar seluruh pekerja dapat terlindungi,” ungkap Bagus Teja Harmoko.

Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

“Kami sampaikan pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 secara keseluruhan di Kabupaten Bungo, dan berharap dukungan semua pihak agar perlindungan pekerja dapat semakin optimal,” tutupnya.

Wakil ketua DPRD kabupaten Bungo Darwandi menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bungo.

“Hari ini kita membahas Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan program jaminan sosial. Sebelumnya, kita ingin memastikan pekerja di Kabupaten Bungo mendapat perlindungan yang jelas, terutama dari sisi hak-hak ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang kuat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka kepada pekerja.

“Melalui Raperda ini, kita ingin memperkuat peran pemerintah daerah untuk mengawasi perusahaan agar memenuhi kewajiban terhadap karyawannya, termasuk standar gaji, jaminan sosial, dan jaminan hari tua,” jelasnya.

Rapat berjalan dengan lancar dan diharapkan hasil pembahasan ini menjadi dasar penting bagi penyusunan Peraturan Daerah yang berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Bungo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: