AWARDS
b9

Simak! Ini Alasan Prabowo Beri Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto

Simak! Ini Alasan Prabowo Beri Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto

Prabowo Subianto-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan pada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, lewat abolisi dan amnesti.

Lantas, apa yang melatarbelakangi pemberian pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto itu?

Nah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pun akhirnya buka suara terkait alasan ini.

Dia menyatakan keputusan tersebut bukan tanpa pertimbangan matang. Menurut dia, kedua tokoh itu dinilai memiliki kontribusi positif bagi negara.

BACA JUGA:Wih! Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto

"Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Republik," ujar Supratman di Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Lebih jauh, Supratman menyebut alasan lainnya adalah untuk menjaga stabilitas nasional. Pemberian abolisi dan amnesti ini, kata dia, harus dilihat dari kepentingan yang lebih besar.

"Pemberian abolisi atau pun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," jelasnya, dikutip dari beritasatu.com.

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan dua surat resmi kepada DPR. Surat pertama, bernomor R43/Pres/07/2025, berisi permintaan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong. 

BACA JUGA:Zodiak Ini Gak Pernah Malu, Pede Jadi Kunci Utamanya!

Sementara itu, surat kedua, bernomor R42/Pres/07/2025, berisi permintaan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Surat tersebut diterima DPR dan langsung dibahas dan disetujui dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan fraksi-fraksi partai politik. 

Langkah pengampunan kepada dua tokoh ini memicu sorotan publik karena menyangkut nama-nama besar di ranah politik. Pemerintah menegaskan keputusan ini dilakukan dengan landasan hukum dan demi kemaslahatan bangsa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: