Tok! Mantan Kepala UPT Samsat Bungo Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pajak Kendaraan
Vonis kasus korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Bungo.-suryaelviza/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Tablet Baru Oppo Pad Air 5 Siap Debut Akhir Tahun, Apa Saja Kehebatannya?
Juga membayar uang pengganti sebesar Rp309.337.300. jika tidak dibayar maka harta benda akan disita atau diganti pidana 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara ditaksir mencapai Rp 1,9 Miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




