Serem! Sabun Cair Palsu Beredar di E-Commerce, Pabriknya Dibongkar Polisi
Ilustrasi. Polisi bongkar praktik pembuatan sabun cair palsu.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
BACA JUGA:Duh! Mode Gelap HP Ternyata Tak Bikin Baterai Awet, Ini Alasannya
ROH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




