AWARDS
b9

Serem! Sabun Cair Palsu Beredar di E-Commerce, Pabriknya Dibongkar Polisi

Serem! Sabun Cair Palsu Beredar di E-Commerce, Pabriknya Dibongkar Polisi

Ilustrasi. Polisi bongkar praktik pembuatan sabun cair palsu.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

BACA JUGA:Duh! Mode Gelap HP Ternyata Tak Bikin Baterai Awet, Ini Alasannya

ROH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: