AWARDS
b9

Kocak! Maling Ini Malah Tertidur di Rumah Korbannya, Ujungnya Jadi Begini

Kocak! Maling Ini Malah Tertidur di Rumah Korbannya, Ujungnya Jadi Begini

Maling yang ditangkap, gara-gara tertidur di rumah korbannya.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Apa yang dilakukan oleh pemuda asal Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi ini, bikin geleng-geleng kepala.

Pria bernama M Pajri ini, nekat melakukan pembobolan rumah korbannya di Jalan Orang Kayo Hitam, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Tapi yang bikin kocak, adalah tingkah pelaku saat berada di dalam rumah korbannya.

Pria berusia 19 tahun ini, justru tertidur di dalam rumah korbannya setelah gagal mencari barang berharga di dalamnya.

BACA JUGA:Energi Mineral Festival 2025, Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional

Peristiwa ini sendiri terjadi di kediaman Khalid Rusyadi, warga Jalan Orang Kayo Hitan RT 04, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Selasa pagi tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat dikonfirmasi menyampaikan, aksi pelaku bermula ketika pelaku berjalan kaki dari Pasar Angso Duo pada Senin malam tanggal 28 Juli 2025 dan tiba di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 22.00 WIB.

Dia kemudian tidur di depan pagar rumah korban sambil menunggu kondisi sepi. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku memanjat pagar seng samping rumah dan masuk melalui pintu belakang yang hanya ditutupi tripleks.

"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku sempat menggeledah beberapa kamar, namun tidak menemukan barang berharga. Akhirnya ia malah tertidur di atas kasur dalam rumah korban," jelas Kapolsek Jambi Timur.

BACA JUGA:Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoaks dan Meluruskan Fakta

Pagi harinya, korban yang merupakan pemilik rumah terkejut saat menemukan seorang pria tak dikenal tidur pulas di dalam rumahnya. Warga sekitar kemudian turut berdatangan, dan pihak Polsek Jambi Timur segera dihubungi.

Tim Reskrim yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah jaket hoodie hitam dan papan tripleks penutup pintu yang dirusak. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Tindakan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pemberkasan sedang kami lakukan,” tegas Kapolsek.

Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada, meskipun rumah terlihat aman. Sementara itu, Polsek Jambi Timur memastikan akan terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi kejahatan serupa di wilayah hukumnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: