Terungkap! Pengedar Sabu asal Mendahara Ternyata Jaringan Muarojambi
Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tanjab Timur,-harpandi/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Pasangan Zodiak Ini Sering Jalan Bareng, Tapi Gak Pernah Nyambung!
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni, kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 Miliar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



