b9

Terungkap! Pengedar Sabu asal Mendahara Ternyata Jaringan Muarojambi

Terungkap! Pengedar Sabu asal Mendahara Ternyata Jaringan Muarojambi

Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tanjab Timur,-harpandi/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Pasangan Zodiak Ini Sering Jalan Bareng, Tapi Gak Pernah Nyambung!

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni, kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 Miliar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: