Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (1)
Musri Nauli-dok/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Ingat Nih! Gubernur Jambi Al Haris Minta Tidak Ada Titipan di SPMB 2025
Misalnya Aturan yang berkaitan dengan pelaku Anak maka diterapkan Pengadilan Anak. Sehingga seluruh mekanisme hukum acara pidana umum dapat dikesampingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengadilan Anak.
Selanjutnya Asas Lex Posterior sering disandingkan dengan lex posterior derogat legi priori. Pada prinsipnya asas ini yang sederajat/sejajar mengatur aturan baru menghapuskan peraturan yang lama.
Advokat. Tinggal di Jambi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



