Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Ditangkap, Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan
Ilustrasi. Polisi tangkap pengeroyok warga SAD Tebo hingga tewas.-ist/jambi-independent.co.id-
Sayangnya, cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak mencukupi.
Akibat kejadian ini, PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian material yang signifikan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa hingga saat ini, RF tidak dapat mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami oleh PT Sinar Dinamika Beton.
BACA JUGA:Hasil La Liga: Atletico Madrid Libas Valladolid 4-2, Duel Panas Sarat Drama Penalti!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RF dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Keduanya membawa ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



