Praperadilan

Senin 30-08-2021,11:44 WIB

Oleh: Musri Nauli

Menurut Pasal 1 angka (10)  KUHAP “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”

Pada hakekatnya pengaturan tentang praperadilan diatur didalam pasal 77 KUHAP “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang  :a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan; atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara  pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Walaupun dalam perkembangannya, KUHAP juga mengatur tentang sah dan tidaknya penetapan tersangka.

Namun praperadilan hanya membicarakan tentang proses hukum acara pidana yang berkaitan tentang sah/tidaknya penangkapan atau penahanan atau penghentikan penyidikan atau penghentian penuntutan hukum dan permintaan ganti rugi.

Sehingga membicarakan tentang praperadilan maka  adalah proses hukum acara sebelum masuk kedalam pokok perkara.

Didalam Penjelasan Umum I butir 3 angka (3) KUHAP disebutkan asas yang terkandung adalah Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang

Dan Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehingga Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang- undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.

Dengan demikian maka untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-martabat manusia dan sesuai dengan pandangan Hidup bangsa dan dasar negara maka KUHAP kemudian menghapuskan ketentuan Hukum acara pidana peninggalan Belanda yang dikenal HIR.

Tidak salah kemudian didalam Disertasinya, Mahfud, MD menyebutkan KUHAP merupakan karya anak bangsa Indonesia.  (*)

Advokat  Jambi

Tags :
Kategori :

Terkait